google.com, pub-8027005344017676, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Karier Militer Untung Syamsuri 1

Pada sebuah hari Rabu Legi, 23 Februari 1966, kurang lebih sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Taman Suropati No. 2, lantai 2. Pada hari itu, di gelar sidang Mahkamah Militer Luar Biasa, atas terdakwa Untung Syamsuri, 40 tahun mantan Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dengan tuduhan makar !...


Letkol Untung Syamsuri, pria berbadan tegak dan berambut cepak tampak tertunduk menggigil ketakutan usai turun dari panser menyaksikan khalayak ramai berteriak memaki dan menghujatnya.

Mantan komandan batalyon I Tjakrabirawa tersebut juga gentar tatkala hendak melewati kumpulan barikade Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia yang berkonsentrasi di halaman parkir gedung BPPN (Badan Penyehatan Perbanksan Nasional).

Pada persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa, Untung Syamsuri menghadirkan Perwira Ruditho Kusnandi Herukusumo sebagai saksi yang mendengarkan rekaman percakapan rahasia rapat Dewan Jenderal.

Ketika hendak memasuki gedung itulah, Untuk mendapati teriakan-teriakan hujatan dan cemoohan pada dirinya. Untung terlihat ketakutan dan tidak menunjukkan kepribadian dirinya sebagai seorang tentara yang gagah berani. Kurang lebih begitulah yang dikatakan Letnan I Dra. Sri Hartanti, yang ketika pada waktu itu bertindak sebagai pembawa acara sidang.

Menurut keterangan dari Sri Hartanti, Untung diperiksa setelah Njono, yaitu seorang tokoh PKI yang juga turut diadili di Mahmilub 2 di Jakarta. Di persidangan tersebut, Untung meyakini bahwa Dewan Jenderal itu benar-benar ada. Untung yakin sebab, ada seorang saksi perwira menengah Staff Umum TNI Angkatan Darat bernama Ruditho Kusnandi Herukusumo. Untung pun jga mengatakan bahwa pada hari Sabtu Wage, 21 September 1965, Ruditho Kusnandi Herukusumo mendengar percakapan tape rekaman hasil rapat rahasia para Dewan Jendeal tersebut di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), di jalan Abrurrachman Saleh I, Jakarta.

Isi dari rekaman tape tersebut membicarakan tentang kudeta dan rencana penyusunan kabinet setelah kudeta. Karena alasan itulah, maka Untung sangat ingin menghadirkan Ruditho Kusnandi Herukusumo sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dan dalam kesaksian terebut, Ruditho Kusnandi Herukusumo seperti apa yang tertulis dalam buku Proses Mahmilub Untung-1966. Ruditho juga menyampaikan pengakuan bahwa dirinya pernah melihat tape rekaman tersebut dan telah dilaporkan pula kepada Presiden Soekarno.

Ruditho mengatakan bahwa, ia mendapat hasil pita rekaman yang ia dengar serta catatan yang isinya tentang agenda 26 September 1965 disebuah ruangan, depan gedung Front Nasional. Ruditho mengaku menerima bukti rekaman tersebut dari empat orang yaitu, Muklis Bratananta, Nawawi Nasution, Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatupang. Muklis Bratananta dan Nawawi Nasution dari Nahdatul Ulama, Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatepang dari IPKI.

Bersambung ,  Karier Militer Untung Syamsuri 2

0 komentar:

Posting Komentar

Aku bersemboyan, Biar melati dan mawar dan kenanga dan cempaka dan semua bunga mekar bersama di taman sari Indonesia.
[Pidato HUT Proklamasi, 1964_Soekarno]